B.J. Habibie Sebagai Sosok Pengganti Soeharto

Sosok Burhanudin Jusuf Habibie yang melekat pada ingatan bangsa Indonesia adalah sosok yang terkenal dengan pembuatan pesawat teknologi tingkat tinggi. Sosok Habibie menjadi idola seluruh bangsa Indonesia bagi remaja, dan para orang tua yang berharap anak-anaknya kelas mengikuti jejak dari B.J. Habibie.
Habibie merupakan anak keempat dari delapan bersaudara, pasangan Alwi Abdul Jalil Habibie dan R.A. Tuti Marini Puspowardojo. Ayahnya yang berprofesi sebagai ahli pertanian berasal dari etnis Gorontalo dan memiliki keturunan bugis, sedangkan ibunya beretnis jawa R.A. Tuti Marini Puspowardjojo adalah anak seorang spesialis mata di Yogya, ayahnya bernama Puspowardjojo bertugasa sebagai pemilik sekolah. B.J. Habibie menikah dengan Hasri Ainun Besari pada tanggal 12 Mei 1962 dan dikarunia dua orang putra anak yang bernama; Ilham akbar Habibie, dan Thrareq Kemal Habibie. (Sumber: Wikipedia diakses pada tanggal 26 April 2015, jam 21.00)
Habibie semasa masih berpendidikan, Habibie pernah berilmu di SMAK Dago. Habibie juga pernah belajar di Universitas Indonesia Bandung (sekarang Institut Teknologi Bandung) tahun 1954. Pada tahun 1955-1965, habibie kemudian melanjutkan sekolah di negeri orang untuk belajar mengenai teknik penerbangan, spesialis kontruksi pesawat terbang di RWTH Aachen Jerman Barat. Dari menuntut ilmu di negeri seberang, Habibie menerima gelar Doktor Ingenieur pada 1965 dengan predikat summa com laude.
Karier dan pekerjaan Habibie, Habibie pernah bekerja di Messerschmitt-Bolkow-Blohm sebuah pusat penerbangan yang ada di Hamburg, Jerman. Dalam hal ini Habibie mencapai puncak karirnya, Habibie sebagai wakil presiden bidang teknologi Pada tahun 1973, Habibie harus kembali ke Indonesia atas permintaan presiden saat itu, Soeharto. Habibie dipanggil Soeharto untuk menjadi penasehat presiden dalam bidang teknologi. Dari sini kemudian Habibie diangkat menjadi menteri negara Riset dan Teknologi.
Kejayaan Habibie dalam pemerintahan terus berkembang pesat. Pada akhirnya B.J. Habibie menjadi wakil presiden dari Soeharto yang ke tujuh. Dengan akhirnya tanggal 21 Mei 1998, dengan presiden mengumumkan mengundurkan diri. Berdasarkan pasal 8 UUD 1945, pada hari yang sama B.J. Habibie diambil sumpahnya sebagai Presiden Republik Indonesia ke-3. Presiden B.J. Habibie memangku jabatan presiden selama 512 hari.
Presiden Habibie mewarisi puncak pemerintahan dengan kondisi keadaan negara yang terjadi pada saat itu mengalami krisis dalam segala bidang, baik ekonomi maupun moral dan kepercayaan pasca kemunduran Soeharto. Dalam hal ini terjadi menimbulkan maraknya kerusuhan dan disintegerasi hampir seluruh Indonesia.
Pengangkatan B.J Habibie sebagai presiden Republik Indonesia menggantikan Soeharto menimbulkan kontroversi bagi masyarakat Indonesia. Pihak-pihak yang mendukung B.J. Habibie menganggap pengangatan B.J. Habibie sudah konstitusional. Dalam hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 8 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa bila presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya. Sedangkan pihak-pihak yang tidak mendukung pengangkatan B.J. Habibie sebagai presiden menggantikan Soeharto menganggap bahwa pengangkatan B.J. Habibie tidak konstitusional. Hal bertentangan dengan ketentuan pasal 9 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa sebelum presiden memangku jabatan maka presiden harus mengucap sumpah atau janji di depan MPR atau DPR.
Terlepas dari kontroversi mengenai pengangkatan B.J. Habibie sebagai presiden menggantikan Soeharto. Habibie memperbaiki tatanan pemerintahan untuk menormalkan kondisi yang ada di Indonesia. Di bidang politik presiden B.J. Habibie membuka kebebasan yang lebar bagi warga negara untuk berpolitik sehingga mulai muncullah partai-partai baru di Indonesia. Kebebasan pers juga dibuka oleh presiden B.J. Habibie. Dalam mengatasi disintegrasi bangsa, presiden B.J Habibie berpendapat bahwa status Timor-Timur sebagai provinsi Indonesia yang terus dpermasalahkan oleh Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB).
Sementara itu dalam bidang ekonomi, Presiden B.J. Habibie membentuk Duta Besar Keliling, dengan hal ini Habibie berharap dapat mengembalikan minat investor untuk menanam investasi di Indonesia. Untuk menyehatkan perbankkan, Presiden Habibie mengusulkan mengadakan merger (penggabungan) empat bank pemerintah, yaitu Bank Dagang Negara, Bank Bumi Daya, Bank Ekspor Impor Indonesia dan Bank Pembangunan Indonesia. Dari keempat bank ini disatukan yang diberi nama Bank Mandiri.
Presiden B.J. Habibie juga mampu menyukseskan masalah Timor-Timur. Presiden Habibie juga mencanangkan ide tentang otonomi daerah. Ide ini didasarkan atas fakta telah terjadi kesenjangan bak jurang mengganga lebar antar wilayah pusat jawa dengan wilayah luar jawa. Meskipun pada akhirnya Presiden B.J. Habibie pidato pertanggungjawabanya ditolak, sehingg Habibie tidak mau mencalonkan diri sebagi presiden kembali Indonesia pada siding MPR 1999, meskipun secara konstitusional Habibie masih berhak untuk mencalonkan diri sebagai presiden Indonesia.

Komentar